Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Tembus 83,5%, OJK Beberkan Data Lengkapnya

bisnis.com
14 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rasio klaim asuransi kesehatan, baik di industri asuransi jiwa maupun umum pada Oktober 2025 sudah melebihi 50%. Rasio klaim paling tinggi terjadi di industri asuransi umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa rasio klaim di kedua industri itu cukup fluktuatif, terutama dipengaruhi oleh inflasi biaya medis yang terus tinggi.

Bukan hanya itu, lanjut Ogi, peningkatan utilitas layanan kerap menyebabkan tekanan terhadap rasio klaim asuransi kesehatan di industri jiwa dan umum.

“Terkait dengan perkembangan rasio klaim bahwa per posisi Oktober 2025 tercatat untuk industri asuransi jiwa rasio klaim sebesar 69,86%, sementara industri asuransi umum sebesar 83,59%,” katanya dalam konferensi pers RDKB OJK November 2025, Kamis (11/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Di lain sisi, Ogi menyoroti pendapatan premi di lini usaha asuransi kesehatan pada Oktober 2025 trennya positif. Di industri asuransi jiwa, pendapatan premi lini ini tercatat Rp28,63 triliun atau 19,23% dari total premi asuransi jiwa.

“Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp4,27 triliun atau 17,53% year on year [YoY],” sebut Ogi.

Baca Juga

  • OJK: Potensi Klaim Asuransi akibat Banjir Sumatra Hampir Rp1 Triliun
  • OJK Terbitkan Aturan Khusus, Korban Banjir Sumatra Dapat Keringanan Kredit hingga Asuransi
  • 10 Hal Sepele yang Bisa Menghanguskan Manfaat Proteksi Asuransi Kendaraan

Sejalan dengan itu, imbuhnya, pendapatan premi lini usaha kesehatan di industri asuransi umum dan reasuransi juga mengalami peningkatan 17,24% (YoY) atau senilai Rp9,10 triliun.

Menurutnya, kenaikan pendapatan premi di kedua industri menunjukkan permintaan pelindungan kesehatan diperlukan seiring dengan tren biaya kesehatan dan kebutuhan pelindungan risiko medis yang semakin tinggi.

Lebih jauh, Ogi mengingatkan kepada industri asuransi agar penyesuaian biaya asuransi atau premi (repricing), hanya dapat dilakukan pada saat perpanjangan polis. Meskipun memang repricing ini membantu industri asuransi menjaga keberlanjutan produk.

“Namun, pada RPOJK penguatan ekosistem asuransi yang akan segera keluar akan diatur bahwa repricing hanya dapat dilakukan pada saat perpanjangan polis,” tegasnya.

Dia juga mengemukakan bahwa per Oktober 2025 ini terdapat 77 dari 144 perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan. Angka ini berkurang dibandingkan Desember 2024 yang sebanyak 78 perusahaan, berarti terdapat perusahaan yang berhenti menjual asuransi kesehatan.

“Hal ini menunjukkan bahwa meskipun industri menghadapi tekanan biaya kesehatan yang tinggi, minat perusahaan tetap berada di segmen asuransi kesehatan tetap tinggi,” ucap Ogi.

Menurut Ogi, hal itu didorong oleh tumbuhnya kesadaran risiko kesehatan di masyarakat dan semakin jelasnya arah kebijakan mengenai penguatan tata kelola, serta standar operasional penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Lembur Pakuan KDM Kedatangan Anggota Parlemen Malaysia, Young Syefura Othman
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
KemenPPPA Pastikan Ibu Hamil di Pengungsian Bencana Sumatera Dapat Perhatian Khusus
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Tanda Kamu Lebih Pintar dari yang Kamu Kira
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
10 Destinasi Wisata Paling Ramah Muslim di Dunia, dari Maladewa hingga Oman
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.