LSM GeRAK Desak Aparat Usut Pengiriman Kayu Gelondongan Pascabanjir Bandang Aceh Barat

pantau.com
13 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi atau GeRAK Aceh Barat meminta aparat penegak hukum mengusut aktivitas pengiriman kayu gelondongan yang terjadi secara terbuka pascabencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Barat.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan masih maraknya pengangkutan kayu dari kawasan hutan saat Aceh Barat tengah dilanda bencana alam banjir bandang yang berdampak parah pada permukiman warga dan fasilitas umum.

Dugaan Pengangkutan Kayu Saat Bencana

Koordinator LSM GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas aktivitas pengiriman kayu gelondongan dari kawasan hutan Aceh Barat, mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu daerah terdampak paling parah.

Ia menjelaskan bahwa saat banjir bandang terjadi, selain lumpur terdapat material kayu yang ikut terbawa arus sungai yang sangat kuat, sebagaimana terdokumentasi dalam pemberitaan media.

Kayu-kayu berukuran besar tersebut dilaporkan menghantam jembatan di kawasan Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, pada Rabu dan Kamis, 26 dan 27 November 2025, ketika banjir parah melanda wilayah tersebut.

Temuan Truk Angkut Kayu Gelondongan

LSM GeRAK Aceh Barat juga memperoleh dokumentasi lapangan pada Kamis 11 Desember 2025 yang memperlihatkan dua unit truk mengangkut kayu gelondongan yang masih basah dan berlumpur.

Salah satu truk diketahui memuat sekitar tujuh batang kayu dengan panjang diperkirakan mencapai lima hingga tujuh meter, serta pada setiap batang kayu terlihat menempel lembaran kertas berwarna kuning yang menyerupai label tertentu.

“Kayu-kayu tersebut diangkut secara terang-terangan,” ungkap Edy Syahputra.

Pengangkutan kayu tersebut berlangsung di lintasan jalan kawasan Lancong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, tanpa terlihat adanya pengawasan aparat.

LSM GeRAK Aceh Barat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap aktivitas keluar masuk kayu dari kawasan hutan, terutama dalam situasi pascabanjir bandang.

Edy Syahputra menegaskan bahwa setiap pengangkutan kayu wajib disertai dokumen yang sah, dan keberadaan truk pengangkut kayu gelondongan tanpa pengawasan patut diduga sebagai pelanggaran.

Menurutnya, praktik penebangan dan pengangkutan kayu tanpa kontrol dapat memperburuk kondisi hutan serta meningkatkan risiko terjadinya bencana serupa di masa mendatang.

Ia juga mengingatkan bahwa banjir bandang berpotensi kembali terjadi dan menimpa masyarakat Aceh apabila kerusakan hutan terus dibiarkan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rapimnas ABPEDNAS: Perkuat Peran BPD, Wujudkan Indonesia Maju
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Korban Jiwa Akibat Bencana Alam di Sumatera Utara Bertambah Menjadi 348 Orang
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Stok Beras di Aceh Aman hingga 2026, namun Terkendala Transportasi
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Respons Cepat Pemulihan Banjir Aceh Dipuji Warga
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Pramono: Kondisi Korban Tertabrak Mobil MBG di Jakarta Utara Berangsur Membaik
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.