Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut telah menerima 7 laporan polisi dan 199 aduan korban penipuan dengan modus wedding organizer (WO) yang dilakukan oleh Ayu Puspita dan karyawannya, Dimas.
“Sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” ucap Iman dalam rilis pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12).
Adapun nilai kerugian yang telah ditaksir, Iman menyebut, senilai kurang lebih Rp 11,5 miliar.
“Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan 11,5 miliar. 11,5 miliar ya, 11.588.117.160 rupiah,” ucap Iman.
Iman mengungkap, uang-uang itu dipakai oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah dan pergi jalan-jalan keluar negeri.
“Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” ucap Iman.
Keduanya dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan. Mereka terancam 4 tahun penjara.

