- Polda Metro Jaya telah menerima 207 aduan dugaan penipuan WO Ayu Puspita dengan kerugian sementara Rp11,5 miliar.
- Penyidik telah menahan dua tersangka, yaitu pemilik WO dan bagian marketing, dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.
- Penyidikan diperluas untuk menelusuri aliran dana serta aset guna pemulihan kerugian calon pengantin.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru di balik kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita.
Hingga kini, mereka mencatat telah menerima 207 aduan dan laporan korban dengan total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp11,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, mengatakan ratusan pengaduan tersebut berasal dari pasangan calon pengantin yang merasa dirugikan oleh layanan WO Ayu Puspita.
“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi. Sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut Wedding Organizer (WO) ini,” ungkap Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Dari jumlah laporan yang telah diverifikasi, polisi memperkirakan nilai kerugian sementara mencapai Rp11,5 miliar.
Namun angka tersebut belum final dan berpotensi terus bertambah seiring masih dibukanya posko pengaduan bagi korban lainnya.
“Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan, posko pengaduan kami tetap kami buka,” ujar Iman.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita alias AYP selaku pemilik WO dan DHP selaku marketing.
Keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Namun penyidik menegaskan pengusutan tidak berhenti pada pasal tersebut.
Baca Juga: Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
Polisi kini memperluas penyidikan dengan menelusuri aliran dana dan aset para tersangka, guna memastikan pertanggungjawaban hukum sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian korban.
“Selain pasal itu, kami terus melakukan pengembangan pada kasus ini dengan melakukan tracing aset dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Iman.
Selain itu Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Ayu Puspita agar segera melapor melalui posko pengaduan yang telah disiapkan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu kepolisian memetakan skala perkara sekaligus memperkuat proses penegakan hukum terhadap para tersangka.




