JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah menangkap enam tersangka pengeroyokan mata elang atau debt collector yang menewaskan satu orang di area parkiran TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Kasus ini memicu kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang.
“Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” tutur Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Polisi Pamerkan Bukti Kasus Mata Elang di Kalibata, Muncul Nama Tersangka Berpangkat
“Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” lanjut dia.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kode etik polri, debt collector, jakarta selatan, bentrokan di Kalibata, pengeroyokan mata elang&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8yMzEyNDc2MS82LWFuZ2dvdGEtcG9scmktamFkaS10ZXJzYW5na2EtcGVuZ2Vyb3lva2FuLW1hdGEtZWxhbmctZGkta2FsaWJhdGE=&q=6 Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Tersangka yang diamankan meliputi JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Keenamnya dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, keenamnya juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan level berat.
“Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar kode etik profesi polri,” kata Trunoyudo.
Kronologi PengeroyokanSebelumnya, dua pria yang diduga debt collector atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya meninggal dunia di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
Baca juga: Lagi, Matel Diduga Berhentikan Paksa Pengendara Motor di Jalan Daan Mogot
“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
Kematian salah satu mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



