Jakarta, VIVA – Polisi telah menerima 207 aduan dari para korban dugaan penipuan dan penggelapan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita dengan nilai kerugian mencapai belasan miliar rupiah.
Hal itu disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin terkait perkembangan penyidikan terhadap dua tersangka Ayu Puspita (AYP) dan DHP dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan WO Ayu Puspita.
“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi. Sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut Wedding Organizer (WO) ini,” kata Iman dalam konferensi pers, Sabtu, 13 Desember 2025.
Sementara dari laporan para korban yang telah diterima, estimasi kerugian Rp11,5 miliar.
Meski begitu, nominal tersebut masih memungkinkan bertambah, seiring posko pengaduan korban yang masih dibuka polisi.
“Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan, posko pengaduan kami tetap kami buka,” tutur dia.
Disisi lain untuk jeratan Pasal, penyidik tidak berhenti hanya pada Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Melainkan, tengah dilakukan untuk menelusuri aset untuk memastikan kejahatan dari kedua tersangka.
“Selain pasal itu, kami terus melakukan pengembangan pada kasus ini dengan melakukan tracing aset dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas dia.




