Cerita Miris Pria Lanjut Usia Dituntut 2 Tahun Penjara Usai Pikat 5 Ekor Burung Cendet

disway.id
12 jam lalu
Cover Berita

SITUBONDO, DISWAY.ID– Kasus seorang lansia bernama Masir (71) yang dituntut hukuman dua tahun penjara karena memikat lima ekor Burung Cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo, Jawa Timur, menjadi cerita Miris yang jadi sorotan publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menyatakan tuntutan tersebut sudah sesuai prosedur, mengingat pelanggaran yang dilakukan Masir bukan kali pertama.

Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, ditangkap petugas Balai TN Baluran pada Juli 2025.

BACA JUGA:Kasus WO Ayu Puspita Berlanjut, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Penipuan

Ia kedapatan membawa lima ekor burung cendet pilis (Laniidae) yang termasuk satwa liar di kawasan konservasi. Burung-burung tersebut kemudian dilepaskan kembali ke habitatnya.

Burung cendet, spesies yang sering dipikat untuk diperdagangkan sebagai burung kicau.

Tuntutan dua tahun penjara dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo pada awal Desember 2025.

Masir didakwa melanggar Pasal 40 B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA:Unissula Lepas 868 Wisudawan, Gus Miftah Turut Diwisuda untuk Program Magister

Ancaman maksimal pasal tersebut adalah lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa tuntutan ini merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah Masir berulang kali melanggar.

"Terdakwa sudah ditangkap hingga enam kali, dengan lima kasus sebelumnya diselesaikan melalui pendekatan restoratif oleh pihak TN Baluran. Namun, ia tetap mengulangi perbuatannya," ujar Huda pada Jumat (12/12/2025).

Pada 2024, Masir pernah ditegur dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi.

Restorative Justice (RJ) tidak dapat diterapkan karena pelanggaran berulang dan ancaman pidana di atas lima tahun.

BACA JUGA:Kronologi Kasus 2 Matel di Kalibata Tewas, Bermula Korban Cabut Kunci Motor Oknum Polisi

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tegaskan Pembalakan Liar Sudah Mulai Ditertibkan
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Pengamat Soroti Soal Reformasi Polri, Perlu Konsistensi Penegakan Hukum
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
BRI Ikut Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Hilang Sepekan, Jasad Siswa SMK Lampung Ditemukan Membusuk di Kebun Sawit
• 7 jam laludetik.com
thumb
Saham KIOS Melesat 171 Persen, Puncaki Top Gainers Pekan Ini
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.