Pencuri uang pedagang bakso di Kembangan ditangkap

antaranews.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pasangan suami-istri (pasutri) yang menggasak uang hasil dagangan pedagang bakso di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakarta Barat, telah ditangkap oleh petugas Kepolisian.

“Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25) di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat (12/12),” kata Kapolsek Kembangan, Kompol M Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Insiden itu terjadi di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/12).

Dalam rekaman video viral yang beredar, terlihat seorang wanita mengenakan pakaian abu-abu secara diam-diam mengambil uang dari dalam laci gerobak bakso saat pedagang lengah.

"Jadi modus yang digunakan pelaku ini dengan berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak," tutur Taufik.

Baca juga: Sopir nekat gasak uang Rp600 juta milik majikannya di Jakbar

Saat pedagang bakso sedang melayani pesanan, kata Taufik, sang suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang, sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku.

“Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 ribu dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kembangan.

"Berdasarkan laporan korban serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor warna pink dengan nomor polisi B 6097 CRB," kata Taufik.

Baca juga: Penipuan WO, uang korban untuk bayar cicilan rumah

Berbekal informasi tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi serta perlengkapan lainnya.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Taufik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pernyataan Mengejutkan Anies Baswedan Usai Lihat Langsung Lokasi Bencana Sumatera
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Yves Rocher Hadirkan Beauty Experience Urban di Plaza Indonesia, Intip Yuk!
• 5 jam laluherstory.co.id
thumb
Kemenangan Pahit Timnas Indonesia U-22, Malaysia Menikmati Tiket Semifinal SEA Games 2025
• 17 jam lalubola.com
thumb
Kronologi Penarikan Motor Sebelum Dua Orang Mata Elang Tewas Ditangan Polisi, Sempat Terjadi Ini
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Kim Jong Un Akui Tentara Korut Dikirim ke Rusia untuk Bersihkan Ranjau
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.