jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menuntut pengusutan tuntas aksi pengeroyokan terhadap penagih utang atau beken disebut matel di Kalibata, Jakarta Selatan.
Diketahui, aksi pengeroyokan pada Kamis (11/12) mengakibatkan satu matel meninggal dunia dan seorang lain kritis.
BACA JUGA: 6 Polisi Vs 2 Matel di Kalibata: Pengeroyokan Berlangsung Cepat
"Kami berharap untuk ditindak, dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Lallo melalui layanan pesan, Sabtu (13/12).
Legislator fraksi NasDem itu mengatakan kekerasan dalam bentuk dan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan dan perlu diusut secara hukum.
BACA JUGA: Matel Rampas Motor Ojol di BKR Bandung, Ini yang Terjadi
"Siapa pun itu harus tetap harus dimintai pertanggungjawaban," kata Lallo.
Belakangan, polisi telah menetapkan enam tersangka dari kasus pengeroyokan terhadap matel di Kalibata, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Buntut 2 Mata Elang Tewas, 9 Kios dan 8 Kendaraan Dibakar
Keenam tersangka itu antara lain JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka berstatus sebagai anggota Yanma Polri.
Lallo menuturkan pelaku pengeroyokan tetap harus ditindak, termasuk saat para tersangka ternyata berstatus aparat negara.
"Kalau benar itu oknum aparat negara, ya, termasuk ketika pelakunya oknum aparat negara, ya, dia tetap harus dimintai pertanggungjawaban," kata dia.
Lallo mengatakan Komisi III bakal menjadikan kasus tewasnya matel sebagai pembahasan dalam Panja Reformasi Polri.
Sebab, kata Lallo, Panja Reformasi Polri dibentuk DPR agar aparat hukum bisa menjaga muruah organisasi.
"Tidak kemudian melakukan praktik-praktik yang justru bertentangan dengan hukum, kan, atau bertentangan dengan apa standar etik sebagai penegak hukum," ujar eks Ketua DPRD Kota Makassar itu. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan



