Jual-Beli Kosmetik Meningkat Akhir Tahun, Waspada 5.313 Tautan Daring Jual Kosmetik Berbahaya

kompas.id
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS– Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 5.313 tautan penjualan kosmetik secara daring yang tidak sesuai aturan. Sebanyak 4.079 tautan ditemukan menjual kosmetik tanpa izin edar dan 1.234 tautan lain menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

“Terhadap hasil temuan patrol siber, BPOM memberikan rekomendasi agar dilakukan takedown tautan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association,” ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (13/12/2025).

Selain itu selama masa pengawasan yang dilakukan pada 10-21 November 2025, BPOM menemukan ada 470 sarana yang menjual produk kosmetik yang tak memenuhi ketentuan. Dari sarana tersebut, terdapat 108 merek atau 408.054 produk tak memenuhi aturan. Sebagian besar produk atau 65 persen di antaranya merupakan produk impor.

Baca JugaKosmetik Beretiket Biru Tidak Boleh Sembarangan Digunakan

Pelanggaran terbanyak yakni produk tanpa izin edar, produk mengandung bahan dilarang atau berbahaya, kedaluwarsa, serta penggunaan produk tak sesuai definisi kosmetik yang seharusnya hanya untuk bagian luar tubuh. Pelanggaran lain ditemukan pada produk impor tanpa kelengkapan surat keterangan impor atau pemberitahuan impor barang.

Pelanggaran terbanyak yang ditemukan, yakni produk tanpa izin edar, produk mengandung bahan dilarang atau berbahaya, dan kedaluwarsa.

Taruna mengatakan, produk kosmetik tanpa izin edar harus diwaspadai dan dihindari. Tanpa izin edar, produk itu tak terjamin pada aspek keamanan, manfaat, dan mutu. Produk-produk tanpa izin edar seringkali ditemukan dengan kandungan berbahaya dan dilarang seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna yang dilarang.

“Dampaknya bisa membuat iritasi kulit, bintik-bintik hitam, perubahan bentuk atau fungsi orang janin, hingga menyebabkan kanker,” kata Taruna menambahkan.

Di antara produk kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM, ada 13 produk kosmetik untuk pria dengan klaim yang melanggar norma kesusilaan, seperti klaim untuk perbaikan fungsi fisiologis organ vital. Sanksi telah diberikan pada produsen berupa pencabutan izin edar, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan produk.

Intensif

Taruna menyampaikan, pengawasan kosmetik yang beredar di masyarakat makin intensif mengingat produksi dan distribusi kosmetik biasanya meningkat signifikan menjelang akhir tahun. Tren penjualan produk kategori kecantikan dan perawatan bahkan lebih tinggi pada September-Desember dibandingkan periode Januari-Agustus.

KOMPAS.ID

Peningkatan aktivitas tersebut dipicu dengan adanya promosi dan diskon besar-besaran menjelang akhir tahun dan hari belanja online nasional pada 12 Desember. Masyarakat pun diminta waspada pada pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum tersebut.

Baca JugaKosmetik Ilegal Bermerkuri Dijual Bebas di Pasaran

“Peningkatan aktivitas jual-beli kosmetik tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal, tanpa izin edar, ataupun mengandung bahan dilarang dan berbahaya,” ucap Taruna.

Untuk itu, warga diimbau agar bijak dalam membeli produk yang dijual di pasaran. Pastikan pilih produk yang aman dan berkualitas. Hal itu dapat dilakukan dengan selalu memeriksa kemasan dan produk yang akan digunakan. Pilih produk yang memiliki izin edar dari BPOM dengan tenggat masa kedaluwarsa yang aman.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Aldison menuturkan, pemerintah akan memperkuat pengawasan produk yang beredar di masyarakat. Upaya pengawasan tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen.

“Patroli siber yang dilakukan juga merupakan bentuk pengawasan terhadap penggunaan platform marketplace (lokapasar) untuk proses jual-beli produk kosmetik yang aman,” ucapnya.

Guru Besar Teknologi Proses Agroindustri IPB University Erliza Hambali menjelaskan, ada beberapa kriteria produk kosmetik dinyatakan ilegal. Pertama, pabrik tak memiliki izin bangunan, analisis mengenai dampak lingkungan, dan izin operasional. Apabila pabrik sudah mengantongi izin-izin ini dari pemerintah daerah, mereka harus mengurus izin produksi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

”Izin produksi ini menjamin semua ruangan, alat, asal-usul bahan baku, dan sumber daya manusia yang memproduksi memahami tata cara produksi yang aman dan sehat. Tidak ada risiko kontaminasi mikroba karena sekalipun bahan bakunya sehat, apabila tercemar sedikit saja sudah berbahaya. Izin ini juga memastikan produsen tidak memakai zat-zat berbahaya seperti logam berat,” ujarnya.

Mengantongi izin produksi dari Kemenkes tak otomatis membuat produsen boleh menjual produk. Mereka harus mengurus izin edar dari BPOM. Dalam proses ini, produk kosmetik itu diuji coba laboratorium terakreditasi untuk memastikan keamanan dan keampuhannya. Hal ini guna menjamin konsumen tidak ditipu oleh iming-iming khasiat produk. (Kompas, 30 Januari 2021)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPB Bantah Baru Pasang Tenda di Aceh Tamiang Jelang Kedatangan Prabowo
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
KemenPPPA kecam kekerasan seksual anak di Manokwari
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
SEA Games 2025: Joshua Kandou Sumbang Emas ke-24 Indonesia, Karate Raih 3 Medali
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Gelar Ratas di Medan, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Cepat
• 18 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Tinjau Korban Banjir Sumatera: Keadaan Terkendali, Saya Cek Terus, Ada Keterlambatan Sedikit
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.