Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan alasan baru menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Dua tersangka tersebut adalah Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo. Sedangkan, tiga nama lain Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina masih berstatus saksi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, ketiga orang itu sempat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ketiganya diperiksa karena mengetahui rangkaian perjalanan kegiatan wedding organizer (WO) Ayu Puspita.
Advertisement
"Jadi terhadap tiga orang ini kami minta keterangan sebagai saksi yang mengetahui dari proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita ini," ujar dia saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Dia menyatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil tersebut, dua orang yang dinilai memenuhi unsur pidana hanya Ayu Puspita Dewi selaku pemilik WO dan Dimas Haryo Puspo sebagai pegawai.
"Jadi kami ulangi, dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP. Kepadanya, kami tetapkan tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dengan alat bukti yang kami dapatkan," ucap dia



:strip_icc()/kly-media-production/medias/1108106/original/029999500_1452541668-Ballon_d_Or_-_06.jpg)
