- Perkap Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri mengizinkan anggota Polri aktif menduduki 17 jabatan kementerian/lembaga sipil.
- Mahfud MD menilai Perkap tersebut bertentangan dengan UU Polri dan putusan MK yang mewajibkan pengunduran diri anggota Polri untuk ke sipil.
- Aturan baru ini hanya mewajibkan pelepasan jabatan internal Polri tanpa mengharuskan pensiun atau berhenti dari institusi kepolisian.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan kritik tajam terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan yang baru saja ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga sipil.
Mahfud, yang juga merupakan pakar Hukum Tata Negara, menilai kebijakan tersebut bermasalah secara hukum.
Menurutnya, aturan tersebut menabrak ketentuan konstitusional dan undang-undang yang berlaku.
Ia menyoroti bahwa aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Polri dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yang mengharuskan anggota polisi untuk mundur dari dinas jika ingin berkarier di ranah sipil.
"Perkap No. 10 Tahun 2025 itu bertentangan dgn konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 yang menurut putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 anggota POLRI, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari POLRI. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” tegas Mahfud kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Selain menabrak UU Polri, mantan Ketua MK ini juga menjabarkan ketidaksesuaian aturan tersebut dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia membandingkan regulasi antara TNI dan Polri, di mana UU TNI secara spesifik mengatur pos-pos sipil yang boleh diisi militer, sementara UU Polri tidak demikian.
"Perkap itu juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menentukan bahwa anggota TNI dan POLRI bisa masuk ke jabatan sipil tertentu sesuai dengan yang diatur dalam UU TNI dan UU POLRI. UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI; sedangkan UU POLRI sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota POLRI kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas POLRI. Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” jelasnya.
Baca Juga: Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
Mahfud juga menampik argumen yang menyebutkan bahwa karena status polisi adalah sipil, maka mereka bebas masuk ke instansi sipil mana pun. Ia menekankan pentingnya kompetensi dan batasan profesi.
“Adalah salah juga jika dikatakan bahwa karena POLRI sudah menjadi sipil maka bisa masuk ke institusi sipil manapun. Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkapol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.
Regulasi ini menuai sorotan karena terbit tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Sementara itu, dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, setiap anggota Polri yang mendapat penugasan ke jabatan sipil hanya diwajibkan melepaskan jabatan sebelumnya di internal Polri.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).



