Kementerian Pertanian (Kementan) menjelaskan bahwa bantuan yang disalurkan ke daerah terdampak bencana berasal dari dua sumber berbeda, yaitu bantuan pemerintah dan bantuan melalui program Kementan Peduli. Penjelasan ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman dalam pelaksanaan penyaluran bantuan di lapangan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa bantuan tersebut memiliki mekanisme, sumber pendanaan, dan karakteristik yang berbeda. Penjelasan itu disampaikan saat pelepasan bantuan Kementan Peduli tahap kedua sebanyak 153 truk di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Kamis (11/12).
Bantuan pemerintah, menurut Kementan, disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan ditujukan bagi tiga provinsi terdampak bencana, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bantuan pemerintah tersebut terdiri atas dua jenis.
Pertama, bantuan reguler yang merupakan bantuan rutin tahunan dengan nilai sekitar Rp918 miliar sesuai dengan arahan Presiden. Kedua, bantuan non-reguler berupa tambahan bantuan atas permintaan kepala daerah setempat yang tengah mengalami bencana, dengan total nilai sekitar Rp330 miliar dalam bentuk beras dan minyak goreng.
Selain bantuan pemerintah, terdapat bantuan yang berasal dari program Kementan Peduli. Program ini merupakan gerakan penghimpunan sumbangan dari pegawai Kementerian Pertanian serta mitra dan pemangku kepentingan terkait. Bantuan Kementan Peduli disalurkan sepenuhnya dalam bentuk barang, menyesuaikan dengan komoditas yang disediakan oleh masing-masing pihak.
Kementan mencatat bahwa hingga saat ini bantuan Kementan Peduli telah disalurkan dalam dua tahap, dengan total nilai sekitar Rp44 miliar. Tahap pertama senilai Rp34 miliar telah lebih dahulu dikirimkan, sementara tahap kedua senilai sekitar Rp10 miliar diberangkatkan pada kesempatan tersebut.
Penyaluran bantuan, baik yang berasal dari pemerintah maupun dari program Kementan Peduli, dilakukan dengan pengawasan oleh tim Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional sejak proses pengiriman dari Jakarta hingga diterima di daerah tujuan. Pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan bantuan sampai kepada penerima sesuai ketentuan yang berlaku.




