Ammar Zoni telah dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada Sabtu (13/12). Pemindahan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dimaksudkan agar mereka dapat menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkotika, Kamis (18/12) mendatang.
Hal ini diungkap oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti.
"Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Ammar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta," ungkap Rika melalui keterangan resminya.
"Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat dan didampingi Pegawai Lapas Karang Anyar Nusakambangan," lanjutnya.
Rika mengatakan bahwa Ammar tiba di Lapas Narkotika Jakarta pada pukul 18.00 WIB. Setelah menyelesaikan proses administrasi, Ammar langsung dijebloskan ke dalam sel. Mantan suami Irish Bella ini pun masih diperlakukan sebagai warga binaan High Risk.
"Dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," ujar Rika.
Rika kemudian menegaskan bahwa pemindahan ini hanya sementara. Setelah menyelesaikan proses persidangan Ammar akan kembali ke Nusakambangan.
"Setelah persidangan Ammar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan. Seperti yg disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan.



