Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni beserta empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).

Pemindahan ini dilakukan guna mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut proses pemindahan kelima warga binaan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat.

"Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini," ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: Minggu Depan, Ammar Zoni Cs Jalani Sidang Offline di PN Jakpus

Proses pemindahan ini dikawal langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nusakambangan, Ammar Zoni, Persidangan, lapas narkotika cipinang&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMy8xOTQwNTE2MS9hbW1hci16b25pLWRray1kaXBpbmRhaGthbi1kYXJpLW51c2FrYW1iYW5nYW4ta2UtbGFwYXMtY2lwaW5hbmc=&q=Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Rombongan yang membawa Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya tiba di Lapas Narkotika Cipinang sekitar pukul 18.00 WIB.

Setibanya di lokasi, kelima warga binaan tersebut langsung menjalani pemeriksaan administrasi berkas penahanan, hingga pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik mereka pasca-perjalanan jauh.

"Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut," jelas Rika.

Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa keberadaan Ammar Zoni di Lapas Narkotika Jakarta tidak bersifat permanen, melainkan hanya untuk kepentingan persidangan.

Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan rekan-rekannya wajib dikembalikan ke sel super maksimum di Nusakambangan, segera setelah urusan peradilan selesai.

"Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan, Ammar Zoni dan lainnya akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan," pungkas Rika.

Baca juga: Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator, LPSK: Harus Bongkar Jaringan Narkoba

Diketahui, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dalam sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyoroti frasa "belum dapat dipenuhi" dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan.

Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan untuk memindahkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

"Di poin pertamanya: 'Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,' ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

JPU diminta melakukan persiapan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imipas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jason Donovan, Debutan Indonesia Peraih 2 Emas SEA Games 2025
• 15 jam lalugenpi.co
thumb
Peduli Bencana Sumatra, Nabati Salurkan Bantuan 4.000 Karton Wafer dan Biskuit
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
ESDM Tutup Tiga Stockpile Batubara Ilegal di Muara Enim
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bakal Disidang Etik, 6 Pengeroyok Matel Terancam Dipecat dari Polri
• 20 jam laludetik.com
thumb
PSM Makassar Berbesar Hati, Berpisah dengan Pemain Sayap Andalan Lucas Dias
• 14 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.