Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dikecam

fajar.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang disebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus menuai kritik dari berbagai kalangan.

Kali ini, sorotan datang dari pegiat media sosial, Herwin Sudikta, yang melihat persoalan tersebut mencerminkan kegagalan serius dalam agenda reformasi Polri.

Herwin menyebut, situasi ini merupakan konsekuensi logis ketika pucuk pimpinan kepolisian justru berada di dalam struktur tim reformasi itu sendiri.

“Inilah keniscayaan yang terjadi ketika Kapolri adalah bagian dari tim reformasi itu sendiri,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Sabtu (13/12/2025).

Dikatakan Herwin, kondisi tersebut membuat semangat reformasi kehilangan makna dan berubah menjadi sekadar jargon.

Ia menyindir praktik reformasi yang dinilainya tidak lagi objektif karena kekuasaan menilai dan mengawasi dirinya sendiri.

“Reformasi berubah jadi lelucon mahal, kekuasaan mengaudit dirinya sendiri,” katanya.

Herwin menegaskan, polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan sekadar persoalan perbedaan penafsiran hukum.

Ia menilai, masalah utamanya terletak pada sikap institusi yang dianggap tidak patuh terhadap konstitusi.

“Ini bukan soal salah tafsir hukum. Ini soal pembangkangan konstitusi yang dibungkus regulasi internal,” tegasnya.

Lebih jauh, Herwin memperingatkan dampak serius dari praktik semacam itu terhadap eksistensi negara hukum.

Baginya, kehancuran negara hukum tidak selalu diawali oleh kudeta atau kekuatan eksternal.

“Negara hukum mati bukan karena kudeta. Tapi karena dibantai oleh orang yang ada di dalam sistem itu sendiri,” ucap Herwin.

Ia pun menolak anggapan bahwa kondisi tersebut bersifat kebetulan atau sekadar kekeliruan administratif.

Bagi Herwin, situasi ini justru menunjukkan adanya pola yang disengaja.

“Absurd? Tidak. Ini desain,” tandasnya.

Sebelumnya, Prof. Mahfud MD, menyebut bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi anggota Polri aktif di jabatan sipil.

Dikatakan Mahfud, Perpol tersebut bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri,” ujar Mahfud dikutip pada Sabtu (13/12/2025).

“Jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” tambahnya.

Putusan MK yang dirujuk Mahfud tersebut, lanjut dia, secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan itu dibacakan MK pada 14 November 2025.

Tak hanya bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki kesesuaian dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menjelaskan, UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri aktif harus merujuk pada ketentuan dalam UU Polri.

Sementara itu, dalam UU Polri sendiri tidak terdapat pengaturan mengenai daftar kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Kata Mahfud, kondisi tersebut berbeda dengan pengaturan dalam Undang-Undang TNI yang secara eksplisit menyebutkan 14 jabatan sipil yang dapat ditempati prajurit TNI.

“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” Mahfud menegaskan.

Mahfud bilang, meskipun Polri merupakan institusi sipil, status tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di institusi sipil lainnya.

“Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tidak bisa jadi dokter,” tandasnya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Kunjungi Pengungsi Banjir di Langkat, Tinjau Langsung Kekurangan Logistik dan Infrastruktur
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Badou Jack vs Norair Mikaeljan di Kelas Cruiserweight
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Apa Itu Preloved? Ini Bedanya dengan Thrift
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Terungkap Modus Penipuan WO Ayu Puspita: Tawarkan Paket Liburan hingga Honeymoon
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Konsumen Harapkan Xenia Hybrid, Daihatsu: Masih Kami Kaji
• 59 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.