Pengusaha Minuman Ringan Semringah Purbaya Batalkan Cukai MBDK 2026

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menyambut baik rencana penundaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang semula akan berlaku pada 2026. 

Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan pihaknya menilai wacana cukai MBDK tidak tepat dari sisi waktu dan alasan dasar kebijakan tersebut diberlakukan. 

"Dari sisi waktu, memang kondisi industri FMCG [fast-moving consumer goods], termasuk industri minuman masih dalam kondisi yang berdarah," kata Triyono kepada Bisnis, Sabtu (13/12/2025). 

Adapun, tingkat pertumbuhan sampai dengan kuartal ketiga tahun ini hanya mencapai 1,8%. Sementara itu, pertumbuhan positif ini hanya ditopang oleh kategori AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang masih tumbuh positif sebesar 2,4% pada Oktober 2025. 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

"Kategori minuman siap saji lainnya masih mengalami pertumbuhan negatif sampai depan kuartal III ini, sehingga penundaan wacana cukai MBDK sangat tepat," jelasnya. 

Dari sisi alasan, dia menilai kebijakan cukai MBDK belum tepat untuk mengelola risiko penyakit tidak menular (PTM). Studi menunjukkan bahwa minuman kemasan berpemanis hanya berkontribusi sebesar 6,5% dari total konsumsi kalori percapita masyarakat Indonesia. 

Baca Juga

  • Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Bea Cukai Optimistis Produksi Rokok Terkendali
  • Cukai Minuman Manis Batal Berlaku 2026, Prospek Emiten Konsumer Kian Cerah?
  • Saham Konsumer Kian Manis Usai Pemerintah Batalkan Cukai MBDK

Dengan demikian, apabila diharapkan bahwa penerapan cukai yang akan menaikkan harga jual produk MBDK dan menurunkan tingkat penjualannya akan dapat menurunkan tingkat PTM, maka kebijakan tersebut dinilai akan gagal. 

"Pemerintah perlu jujur melihat bahwa sumber risiko terbesar PTM bukan di produk minuman berpemanis, sehingga perlu kebijakan yang lebih tepat sasaran," jelasnya. 

Lebih lanjut, Triyono mengatakan bahwa penerapan cukai MBDK hanya akan merugikan Indonesia dalam dua aspek. Pertama, kebijakan tersebut akan menurunkan kinerja industri. 

"Menambah tekanan atas daya serap tenaga kerja industri minuman dan berpotensi mempercepat de-industrialisasi. Kedua, sementara prevalensi PTM tidak akan menurun," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Simulasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Digelar Polres Melawi di Kantor DPRD
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenko PM Apresiasi 20 SPPG Terbaik Inspiradaya 2025
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Pastikan Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Imbas Matel Tewas
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Seruan Gus Yahya soal Polemik PBNU: Tetap Tenang, Pererat Silaturahmi
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Terios Ringsek Dihantam Truk di Cilacap, Evakuasi 4 Korban Tewas Berlangsung Dramatis
• 8 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.