Pemerintah Bakal Bangun Hunian Sementara untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PADANG PARIAMAN - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan berdasarkan komunikasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat maka akan dilakukan pembangunan hunian sementara (huntara) untuk korban terdampak bencana alam di Ranah Minang.

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pembangunan huntara merupakan langkah cepat pemerintah untuk memastikan masyarakat terdampak bencana dapat kembali menjalani kehidupan yang layak, aman, dan bermartabat.

“Adanya hunian sementara ini bukan sekadar bangunan fisik, tapi merupakan komitmen pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan dampak bencana alam, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keberlanjutan,” katanya dalam kunjungan ke Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (13/12/2025).

Dia menyampaikan bahwa penanganan bencana harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi. Setiap tahapan itu, dipastikannya melibatkan seluruh unsur pemerintah mulai dari pusat hingga daerah beserta masyarakat. 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

“Kami ingin proses pemulihan ini berjalan cepat, tepat, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegas Pratikno.

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pemerintah daerah akan terus berupaya mengawal proses pembangunan huntara ke depan, agar dapat berjalan sesuai harapan karena setiap kebijakan harus cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga

  • Mensesneg: Presiden Dorong Percepatan Penanganan Korban Bencana di Sumatra
  • Presiden Prabowo Janji, Negara Pasti Hadir untuk Korban Bencana Sumatra
  • Indonesia Butuh Program Asuransi Wajib Bencana, Keniscayaan Penghuni Ring of Fire

Direncanakan, pembangunan huntara ini di Nagari/Desa Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Pariaman akan dibangun 200 unit huntara di atas lahan seluas 1,74 hektar milik PLN, dengan pembiayaan menggunakan anggaran BNPB. 

Mahyeldi pembangunan huntara ini tidak hanya di Padang Pariaman, tetapi bagi daerah yang terdampak bencana akan mendapatkan alokasi pembangunan huntara tersebut. 

Oleh karena itu, dia meminta bupati dan wali kota di daerah terdampak bencana agar segera menyiapkan lahan untuk pembangunan huntara bagi masyarakat korban bencana.

Gubernur menegaskan, pembangunan huntara merupakan kebutuhan mendesak agar warga terdampak dapat segera tinggal di tempat yang lebih layak dan aman, sambil menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Pembangunan huntara ini harus kami percepat. Masyarakat terdampak perlu tempat tinggal yang aman dan manusiawi. Karena itu, saya minta bupati dan wali kota segera menyiapkan lahannya, tentu dengan memastikan lokasinya tidak berada di kawasan rawan bencana,” tegasnya.

Dia menjelaskan pembiayaan pembangunan huntara sepenuhnya ditanggung BNPB, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab pada fasilitasi data rumah terdampak serta pembebasan dan kesiapan lahan.

Dikatakannya hingga saat ini baru empat daerah yang telah melaporkan kesiapan lahan untuk pembangunan huntara, yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, Limapuluh Kota, dan Padang Pariaman.

“Saya berharap daerah lain segera menyusul, agar penanganan pascabencana bisa berjalan serentak,” ungkapnya.

Selain penyediaan lahan, Mahyeldi juga menekankan pentingnya percepatan pendataan di lapangan. Menurutnya, data yang akurat menjadi kunci agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dimulai setelah masa tanggap darurat berakhir.

“Masa tanggap darurat sampai 22 Desember. Kalau data sudah rampung, kami ingin setelah itu langsung masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi," ujar dia.

Lebih lanjut, Mahyeldi menjelaskan bahwa terdapat dua skema bantuan bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hancur akibat bencana. Pertama, Dana Tunggu Hunian (DTH), skema ini diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan relokasi secara mandiri. Kedua, skema hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) diperuntukkan bagi relokasi yang difasilitasi pemerintah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dukung Mudik Nataru, Ruas Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Fungsional
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tolak Klaim Trump, PM Thailand Akan Lanjutkan Aksi Militer terhadap Kamboja
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tiang Retak dan Kabel Menjuntai, Jembatan Gantung Situ 7 Muara Depok Ditutup
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Jadwal SEA Games 2025, Minggu 14 Desember: Indonesia Potensi Panen Emas, Termasuk dari Cabor Bulu Tangkis
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Bulutangkis SEA Games 2025: Jafar/Felisha Terhenti, Ana/Trias Mulus ke Final
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.