Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Badung
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat pemerintahan terkecil diharapkan mampu mendorong penyelesaian persoalan hukum secara mandiri di desa dan kelurahan, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.
Hal tersebut disampaikan Supratman saat meresmikan 717 Posbankum di Provinsi Bali, yang menandai kehadiran Posbankum secara menyeluruh atau 100 persen di seluruh desa dan kelurahan di sembilan kabupaten/kota, Jumat, 12 Desember 2025.
"Diharapkan nantinya pemerintahan terkecil, yakni desa dan kelurahan, dapat menyelesaikan masalah hukum secara mandiri di wilayahnya masing-masing," ujar Supratman dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Kementerian Hukum, pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Menkum menyampaikan, Posbankum bukan semata-mata program Kementerian Hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh aparatur pemerintah dan penegak hukum.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar layanan bantuan hukum berjalan optimal.
"Gubernur, bupati, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal harus berkolaborasi bersama," tegasnya.
Selain itu, Supratman juga mendorong kepala daerah untuk memberikan perhatian lebih kepada para paralegal yang bertugas di Posbankum.
Menurutnya, dukungan terhadap paralegal akan meningkatkan kinerja mereka dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat serta mencegah konflik kecil berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
"Mudah-mudahan ke depan gubernur dan bupati yang memiliki fiskal lebih dapat memberikan perhatian kepada paralegal. Bentuk perhatian sekecil apa pun akan mendorong mereka menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat," ucapnya.
Sebanyak 8.680 paralegal disiapkan dan disebar di seluruh Bali untuk mendukung operasional 717 Posbankum yang terdiri dari 636 Posbankum desa dan 81 Posbankum kelurahan.
Para paralegal tersebut akan mengikuti pelatihan secara daring yang bekerja sama dengan 11 organisasi bantuan hukum terakreditasi di Bali.
Menkum menilai kehadiran Posbankum di Bali menjadi langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum. Ia berharap Bali dapat menjadi contoh nasional dalam pelaksanaan bantuan hukum yang efektif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Editor: Redaktur TVRINews





