GenPI.co - Bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue dideportasi karena melanggar izin keimigrasian dan melanggar lalu lintas.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko mengataikan warga negara asing (WNA) Inggris ini melanggar keimigrasian.
“Kami telah mengambil tindakan tegas,” kata dia, Sabtu (13/12).
Winarko menjelaskan wanita asal Inggris ini dideportasi bersama dengan 3 rekan pria lainnya, yakni berinisial LAJ dan INL asal Inggris dan JJT berasal dari Australia.
Bonnie Blue dideportasi ke Inggris dan terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, pada Sabtu pukul 00.30 WITA.
Sebelumnya, para WNA ini Menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (12/12).
WNA JJT dan INL dideportasi dari Indonesia karena melanggar izin keimigrasian.
Sedangkan TEB dan LAJ dikenai tuntutan berlapis, yakni melanggar izin keimigrasian dan pelanggaran hukum terkait lalu lintas.
Mereka memproduksi konten komersial tidak sesuai dengan izin tinggal wisata yang digunakan.
Mereka tiba Bali pada 6 November 2025 dengan menggunakan visa saat kedatangan (VoA).
TEB dan LAJ dinilai bersalah melanggar Pasal 303 Juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keduanya menggunakan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” yang tidak diperuntukkan mengangkut orang.
TEB juga didenda sebesar Rp200.000 atas pelanggaran lalu lintas ini.
Di sisi lain, Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler TEB.
Namun demikian, Kapolres memastikan video ini untuk pribadi dan tidak disebarluaskan.
Pihaknya sempat melakukan penggerebekan pada Kamis (4/12) dan menemukan barang bukti seperti 1 botol pelumas, 5 kondom biru, 6 kondom putih, 1 kotak kondom, serta 2 pil viagra.(ant)
Video seru hari ini:





