FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Buntut pengeroyokan dua orang debt collector, enam polisi kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Keenam polisi itu merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
“Penyidik menetapkan 6 orang tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Jumat (12/12/2025) kemarin.
“Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” sambungnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP. “Penerapan pasal-pasal tersebut sesuai bukti,” terangnya.
Sebagai informasi, dugaan pengeroyokan bermula dari masalah penunggakan kredit. Dua orang debt collector NAT dan MET menghentikan seorang pemotor depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Pemilik motor tak terima, lalu memanggil sejumlah rekan-rekannya. Tak lama, tujuh orang datang mengendarai mobil. Mereka beramai-ramai mengeroyok para korban.
Akibat pengeroyokan itu, satu orang debt collector tewas di lokasi. Sedangkan, rekannya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih, Jakarta Timur. Namun nyawanya tak tertolong.
Kematian kedua orang debt collector memantik kemarahan rekan-rekannya. Mereka mendatangi kawasan Kalibata untuk meluapkan amarahnya hingga berujung pembakaran sejumlah kios dan kendaraan di sekitar lokasi. (bs-sam/fajar)





