Polda Metro Jaya menetapkan Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita sebagai tersangka kasus penipuan. Dalam menjalankan aksinya, Ayu Puspita menggunakan modus penawaran paket honeymoon hingga fasilitas menggiurkan untuk menarik perhatian korban.
Selain Ayu, tenaga marketing Wedding Organizer by Ayu Puspita, Dimas (DHP) juga ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tiga orang berinisial B,H, dan R yang sebelumnya diamankan polisi disebut masih berstatus sebagai saksi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan sebanyak 207 orang telah mengadu terkait kasus tersebut. Adapun total kerugian dikatakan lebih dari Rp 11,5 miliar.
"Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Sabtu (13/12/2025).
Iman menyampaikan Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan korban Ayu Puspita. Yang merasa menjadi korban bisa melapor melalui Instagram Dirkrimum Polda Metro, call center 110 Polri, atau mendatangi Mapolda Metro Jaya.
(dwr/dwr)



