MerahPutih.com - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah memastikan program ini tetap dilanjutkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan anggaran yang mencapai triliunan rupiah, BSU ditujukan bagi jutaan pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi sekaligus menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penyaluran BSU akan kembali dilakukan pada semester kedua 2025.
Penyaluran terakhir tercatat berlangsung pada Agustus 2025. Namun hingga pertengahan September, jadwal resmi pencairan tahap berikutnya masih menunggu pengumuman pemerintah.
Baca juga:
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima Rp600 Ribu
Cek BSU 2025 Diprioritaskan untuk Kelompok TertentuMenteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa BSU berfungsi sebagai bantalan sosial bagi pekerja dan buruh.
Saat ini, penyaluran bantuan masih diprioritaskan bagi tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari hoaks terkait BSU.
Cara Mudah Cek Status Penerima BSU 2025Pekerja dapat melakukan cek BSU 2025 secara mandiri melalui ponsel atau komputer. Berikut beberapa cara resmi yang bisa digunakan:
Baca juga:
Awas! Dana BSU Rp600 Ribu Bisa Amblas, Gibran Tegas Larang Hal Ini
1. Cek BSU Lewat Website Kemnaker- Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Isi kode keamanan yang tersedia
- Klik tombol Cek Status
Jika dinyatakan lolos, sistem akan menampilkan notifikasi penerima. Dana BSU nantinya dapat dicairkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Cek BSU Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO)- Unduh aplikasi JMO atau akses bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login menggunakan NIK KTP dan nomor HP
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Masukkan data sesuai permintaan sistem lalu klik Lanjutkan
Aplikasi akan menampilkan status, mulai dari data terverifikasi, ditetapkan sebagai penerima, hingga informasi apakah dana sudah cair atau belum.
3. Cek BSU via Pospay (Kantor Pos)Bagi penerima yang belum memiliki rekening bank, pencairan BSU dilakukan melalui Kantor Pos. Status penerimaan dapat dicek melalui aplikasi Pospay, yang terhubung dengan data penyaluran pemerintah
Baca juga:
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Menunggu Jadwal Resmi Pencairan BSU 2025Meski pemerintah memastikan program BSU tetap berjalan, jadwal pencairan periode September 2025 masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Masyarakat disarankan untuk rutin memantau informasi terbaru melalui:
- Website resmi Kemnaker
- Aplikasi JMO
- Kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan
Belajar dari penyaluran BSU Juni–Juli 2025 lalu, pemerintah juga menyediakan situs khusus sehingga pekerja tidak perlu datang langsung ke Dinas Sosial atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.

%20on%20Money%20Laundering%20and%20Terrorist%20Financing.jpg)


