Ratusan Calon Pengantin Tertipu WO Ayu Puspita, Termasuk Vendor

genpi.co
9 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Sebanyak 207 laporan korban penipuan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera diterima Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan 207 laporan terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan yang belum terlaksana.

Sedangkan 8 aduan lainnya laporan polisi karena pernikahan yang sudah dilakukan.

"Dari posko layanan pengaduan yang kami buka, saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini," kata dia, Sabtu (13/12).

Iman menjelaskan pengaduan yang masuk ini dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan polres jajaran.

Pihaknya membuka posko layanan pengaduan bagi para korban, selain melakukan proses penyidikan,

Dia membeberkan posko pengaduan dibuka melalui berbagai kanal, baik secara daring maupun luring.

"Selain proses penyidikan yang kami lakukan terhadap peristiwa hukum yang terjadi, kami juga membuka posko layanan pengaduan untuk para korban yang merasa menjadi korban dari perbuatan para tersangka," papar Iman.

Dia menerangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan penipuan.

"Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing aset yang bersangkutan," imbuh Iman.

Pihaknya menegaskan seluruh upaya dilakukan kepolisian sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurut dia, 207 aduan yang diterima itu tidak hanya berasal dari calon pengantin, tetapi kalangan vendor yang bekerja sama dengan WO tersebut.

Pihaknya sudah meminta keterangan dari 3 orang saksi terkait operasional WO PT Ayu Puspita.

Salah satu saksi vendor menyebut sudah melaksanakan kewajiban sesuai pesanan atau permintaan dari tersangka, tetapi tidak kunjung menerima pembayaran sebagaimana mestinya.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 2 tersangka, yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D terkait kasus dugaan penipuan WO.

Kedua pelaku bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai.

"Statusnya kedua tersangka ini adalah owner (pemilik) dan pegawai," jelas Erick.(ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Truk Pupuk Urea Terjun ke Sungai di Pati, Pengemudi Akui Kelelahan | KOMPAS PETANG
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Kondisi Desa di Aceh Tamiang Usai Diterjang Banjir: Rumah Hancur, Akses Putus, Pengungsian Seadanya
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Senam Raih 1 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu, Senior dan Debutan Pecah Telur
• 13 jam lalumerahputih.com
thumb
Hasil Visum Pengeroyokan Matel Kalibata, Diduga Menggunakan Tangan Kosong
• 14 jam laludisway.id
thumb
Sampah Plastik Bisa Diubah Jadi Energi Alternatif Setara BBM
• 16 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.