Karantina Pelabuhan Ketapang Gagalkan Pengiriman Ilegal 120 Kg Hiu yang Masuk Daftar CITES

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal sebanyak 120 kilogram hiu segar yang termasuk dalam kategori Apendiks II CITES.

Pengungkapan Bermula dari Pengajuan Sertifikasi Ikan Marlin

Koordinator Karantina Ikan Satpel Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Indah Praptiasih, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat ada permohonan tindakan karantina untuk sertifikasi pengiriman ikan marlin sebanyak 8 koli.

"Namun setelah petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, hiu segar disembunyikan dalam 2 koli, sebagian lagi kondisinya sudah terpotong-potong bercampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam permohonan tindakan karantina," ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Karantina segera berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL-KKP) untuk melakukan identifikasi terhadap jenis hiu yang diamankan.

Tiga Jenis Hiu Masuk Kategori Terancam dan Dilindungi

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa hiu-hiu tersebut berasal dari tiga jenis yang berbeda, yaitu hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus), dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis).

Indah menjelaskan bahwa ketiga jenis tersebut termasuk dalam Apendiks II CITES, yaitu daftar spesies yang perdagangannya harus diatur secara ketat agar tidak mengancam kelangsungan populasinya di alam liar.

"120 kilogram hiu tersebut diamankan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi, dan selanjutnya akan dilakukan penelusuran kepemilikan muatan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut," ia menambahkan.

Status Hukum Masih Ditelusuri

Hingga saat ini, proses penelusuran masih berlangsung guna mengungkap pelaku atau pihak yang terlibat dalam pengiriman hiu secara ilegal tersebut.

Perdagangan spesies yang dilindungi tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan nasional maupun ketentuan internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OJK Yakini Penghimpunan Dana Pasar Modal Lebih Aktif di 2026
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Timnas U-22 Indonesia Gugur di SEA Games 2025, Zainudin Amali Jadi Sorotan Pengamat
• 12 jam laluskor.id
thumb
Potret jadul pas foto 11 seleb saat masih SMP, penampilan jadulnya beda banget sama sekarang
• 5 jam lalubrilio.net
thumb
Pendekatan Human-Centered Jadi Fokus Layanan Terbaru
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wacana Kenaikan Tarif Ojol, Para Driver Kritisi Hal Ini
• 16 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.