Menag Nasaruddin: Berwakaf Itu Bebas Pajak

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mewakafkan uang pribadinya sebesar Rp1 Miliar ke program Wakaf Saham Masjid Istiqlal. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa wakaf saham memiliki mekanisme berbeda dengan investasi.

Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengatakan, meski berbasis instrumen pasar modal, wakaf saham tetap tergolong wakaf produktif yang statusnya bebas pajak.

“Kalau kita wakaf produktif namanya. Berwakaf, wakaf itu bebas pajak. Kalau bapak menyimpan umpamanya satu miliar di deposito itu kena pajak. Kalau menyimpan wakaf produktif ini, pertama bebas pajak," ujarnya, dikutip, Sabtu (12/12/2025).

Baca Juga :
Apakah Pajak Sama dengan Zakat atau Wakaf? Ini Kata MUI

Nasaruddin menjelaskan, dalam skema wakaf saham juga ada imbal hasil (fee) yang diberikan perusahaan pengelola, mirip dengan imbal hasil deposito.

Menurutnya, jika deposito rata-rata memberikan sekitar enam persen, wakaf saham pun dapat memberikan imbal hasil yang sepadan, namun manfaatnya disalurkan untuk program sosial. Dari imbal hasil tersebut, kata dia, alokasi manfaat dibagi menjadi dua bagian.

“Tiga persen itu masuk ke maukuf ‘alaih, Istiqlal nanti yang mendayagunakan. Tiga persen lagi dikelola oleh manajer investasi,” ujar Nasaruddin.

Baca Juga :
Ketika Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
EV terus tumbuh, strategi pengolahan limbah baterai harus diperhatikan
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Pastikan Kesiapan 37 Bandara Sambut Nataru
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Satwa di Bandung Zoo Bertahan Hidup Dengan Sisa Pakan dan Donasi Publik
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Presiden Prabowo Kunjungi Pengungsi Banjir di Langkat, Tinjau Langsung Kekurangan Logistik dan Infrastruktur
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Gunung Ibu Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.