Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan sementara Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Jakarta guna mengikuti proses persidangan terkait dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan.
Pemindahan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, bersamaan dengan empat terdakwa lainnya yang juga berstatus narapidana kasus yang sama.
"Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan, dari Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025," ungkap Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, di Jakarta.
Proses Pemindahan dan TujuannyaPemindahan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian serta pendampingan langsung oleh petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan.
Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB.
"Telah dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di kamar patsus (penempatan khusus)," tambah Rika.
Ia menegaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara dan hanya untuk kepentingan proses persidangan yang sedang berjalan.
"Setelah persidangan, Ammar Zoni dkk. dikembalikan lagi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat," ia mengungkapkan.
Latar Belakang dan Peran Ammar Zoni dalam KasusAmmar Zoni adalah terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Ia didakwa bersama lima orang lainnya yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rifaldi.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk memperjualbelikan narkotika.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, keenam terdakwa telah dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025, karena status mereka yang dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan kuat peredaran narkotika di dalam rutan yang melibatkan jaringan internal narapidana.



