Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Senin 15 Desember 2025. Gelar perkara khusus ini dilakukan atas permintaan Roy Suryo Cs.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12).
Budi mengatakan gelar perkara ini akan diikuti oleh pihak internal dan eksternal. “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Itwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ucap Budi.
Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara KhususSebelumnya, Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, mengajukan gelar perkara khusus pada 21 Juli 2025 lalu.
Mereka mengirimkan surat permohonan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar dilakukan gelar perkara khusus terkait laporan Jokowi.
Pada November 2025, Roy bersama 7 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.




