Haidar Alwi: Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tuduhan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK tidak berdasar secara hukum maupun logika konstitusional, karena substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Minggu, 14 Desember 2025.

BACA JUGA:Alasan Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Langgar UU Polri dan UU ASN

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" pada penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian," tegas Haidar Alwi.

BACA JUGA:Fokus Evaluasi, Aldi Satya Mahendra Siap Tempur di Superpole Race Mendatang

Dengan kata lain, polisi aktif masih bisa menjabat di luar struktur organisasi kepolisian tanpa perlu mundur atau pensiun sebagai anggota Polri selama jabatan tersebut ada kaitannya dengan tugas-tugas kepolisian.

"Adapun 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun Undang Undang Polri," jelas Haidar Alwi.

BACA JUGA:Beri Warna Baru Perpolitikan, Relawan G4IS Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya sejalan dengan Putusan MK, namun justru merupakan tindak lanjut regulatif agar norma yang telah diperbaiki MK dapat diterapkan secara disiplin.

"Regulasi ini menjaga profesionalitas Polri dengan memberi batas yang tegas antara penugasan yang relevan dan penugasan yang tidak relevan dengan tugas- tugas kepolisian. Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian," pungkasnya.

 

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mohamed Salah Resmi Tinggalkan Liverpool usai Taklukkan Brighton, Arne Slot Pastikan Nasib sang Penyerang di Bursa Transfer
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Pengamat Singgung Tanggung Jawab Zainuddin Amali
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Pelni Ambon Kirim 142 Koli Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera Gunakan Layanan Pengiriman Gratis
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Waspada Dampak Siklon Bakung Hari Ini, Picu Hujan Lebat di Aceh hingga Papua
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bank Mega Salurkan Bantuan Kemanusiaan Lewat Lelang Busana
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.