Jakarta, ERANASIONAL.COM — Terdakwa kasus penjualan narkotika Amar Zoni berserta lima warga bina lainnya telah dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta hari ini, setelah persidangan kembali ke Lapas Nusakambangan
Pemindahan ini dilakukan guna mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Ditjenpas mengatakan telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dan lainnya, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu 13 Desember 2025
“Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian Polres Metro didampingi Pegawai Lapas Karang Anyar NK,” ujar Rika dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Rika mengatakan Amar Zoni dan lainnya tiba dinLpas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakulan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus).
Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan rekan-rekannya wajib dikembalikan ke sel super maksimum di Nusakambangan, segera setelah urusan peradilan selesai.
“Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yg disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” tandas Rika.





