SIM Keliling Minggu 14 Desember 2025, Ini Dua Lokasi Layanan Perpanjangan di Jakarta

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan mobil SIM Keliling semakin menjadi pilihan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Fasilitas ini dinilai praktis karena memungkinkan pemohon mengurus perpanjangan tanpa harus datang dan mengantre lama di kantor Satpas.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri yang dikutip VIVA Otomotif, pada Minggu, 14 Desember 2025, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya dibuka di dua titik. Meski terbatas, layanan ini tetap memberikan kemudahan bagi warga yang berada di sekitar lokasi pelayanan.

Baca Juga :
Tak Perlu Antre di Satpas, Mobil SIM Keliling Beroperasi di Sejumlah Lokasi Hari Ini
Cek Lokasinya! Layanan SIM Keliling Dibuka di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Untuk masyarakat Jakarta Timur, mobil SIM Keliling disiagakan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di lokasi ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah kuota antrean setiap hari terbatas.

Tidak hanya di Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia di wilayah Tangerang Selatan. Unit mobil SIM Keliling ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Perlu diperhatikan, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan di lokasi layanan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk layanan tambahan seperti tes kesehatan atau administrasi lain sesuai kebijakan setempat.

Sebagai catatan, pada hari kerja Polda Metro Jaya biasanya mengoperasikan hingga lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Pusat. Dengan begitu, masyarakat memiliki lebih banyak opsi lokasi untuk memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.

Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling Kamis 11 Desember 2025, Cek Lokasi Terdekat di Jakarta dan Sekitarnya
Jadwal Mobil SIM Keliling Hari Ini 10 Desember 2025 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah, Ini Lokasi Mobil SIM Keliling 9 Desember 2025

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Permintaan Green Loan Diprediksi Meningkat pada 2026, Dunia Usaha Bersiap Hadapi Target Net Zero Emission
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Terungkap, Motif Siswi SMP Tega Sikat Nyawa Ibunya di Medan
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Diminati Konsumen, Toyota Veloz Hybrid Terpesan 500 Unit Kurang dari Sebulan
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Modus Licik WO Ayu Puspita Jerat Korbannya, Tawarkan Paket Nikah dan Honeymoon Murah
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Mendigi Meutya Hafid Tegaskan Konektivitas Harus Tingkatkan Ekonomi Daerah
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.