Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Aktor ternama Tanah Air Ammar Zoni bersama dengan empat terdakwa lain dalam perkara narkotika dipindahkan sementara dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan tersebut dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025 kemarin. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Ia mengatakan pemindahan lima warga binaan tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran proses persidangan yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
“Telah dilaksanakan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan lainnya dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025,” ujar Rika dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Minggu, 14 Desember 2025.
Tak hanya itu, ia juga menerangkan jika seluruh warga binaan diberangkatkan dari Nusakambangan menuju Jakarta dengan pengawalan ketat.
Proses pemindahan berada di bawah koordinasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan dukungan pengamanan dari Polres Metro, serta pendampingan petugas Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
Setibanya di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, kelima warga binaan langsung menjalani proses administrasi penerimaan serta pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, mereka ditempatkan di Kamar Penempatan Khusus (Patsus).
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa pemindahan tersebut bersifat sementara. Setelah seluruh agenda persidangan selesai, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan.
“Hal ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews


