KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah Jadi Contoh Lemahnya Rekrutmen Parpol

suarasurabaya.net
8 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah sebagai contoh lemahnya rekrutmen partai politik (Parpol).

“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta, Minggu (14/12/2025) yang dikutip Antara.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memandang dugaan penerimaan uang sebanyak Rp5,25 miliar yang dipakai Ardito Wijaya melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024, menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia pada saat ini.

“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” katanya.

Budi melanjutkan, kasus yang melibatkan Ardito Wijaya tersebut juga mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola parpol yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana bagi parpol untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.

Hipotesis lainnya, kata dia, yakni tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan. Sehingga, membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada parpol.

“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujarnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK masih berproses untuk melengkapi kajian tersebut sebelum menyerahkannya kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai upaya pencegahan korupsi.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.(ant/bil/rid)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Anggaran Polri Melonjak Rp146 Triliun tapi Ingin Menjabat di Kementerian yang Anggarannya Lebih Kecil, Tere Liye: Ironis
• 52 menit lalufajar.co.id
thumb
MDKA Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi Senilai Rp3,18 Triliun
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
7 Cara Membuat Rumah Wangi Segar Sepanjang Hari
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Sinyal Terbaru dari Pemerintah
• 1 jam laludisway.id
thumb
Menag Dorong Papua Barat Daya Jadi Teladan Kerukunan Beragama
• 18 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.