Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki tahap lanjutan. Polda Metro Jaya menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan gelar perkara tersebut digelar atas permintaan tersangka Roy Suryo bersama pihak terkait lainnya.
“Gelar perkara khusus dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, atas permintaan saudara Roy Suryo dan rekan-rekannya,” ujar Budi Hermanto
Lebih lanjut, ia menjelaskan gelar perkara tidak hanya melibatkan unsur internal Polri, namun juga menghadirkan pengawas dari luar institusi sebagai bentuk akuntabilitas proses hukum.
Dari internal Polri, unsur yang akan hadir di antaranya Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum Polri. Sementara dari unsur eksternal, Polda Metro Jaya turut mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
“Gelar perkara akan dihadiri unsur pengawasan internal dan eksternal, sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara,” jelasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan permohonan tersebut telah diajukan sejak 21 Juli 2025 melalui Wasidik Polda Metro Jaya, namun belum ditindaklanjuti.
“Permohonan gelar perkara khusus telah kami sampaikan sejak Juli, namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini,” kata Khozinudin, Kamis, 20 November 2025
Ia menyebut pihak penyidik baru memberikan sinyal agar permohonan tersebut kembali diajukan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum kembali menyerahkan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan.
Menurut Khozinudin, situasi tersebut dinilai tidak lazim, mengingat sebelumnya Mabes Polri telah menggelar perkara khusus ketika proses masih berada pada tahap penyelidikan. Namun, setelah penanganan perkara beralih ke Polda Metro Jaya dan meningkat ke tahap penyidikan, gelar perkara khusus justru belum dilaksanakan.
Ia menegaskan bahwa pada tahap penyidikan, gelar perkara seharusnya dapat dilakukan sebagai bagian dari keterbukaan proses hukum, terlebih di tengah komitmen Polri dalam memperkuat transparansi dan perbaikan kinerja institusi.
“Tidak ada alasan untuk menunda gelar perkara khusus pada tahap penyidikan, apalagi Polri sedang mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan gelar perkara khusus akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang profesional dan terbuka.
Editor: Redaktur TVRINews



