Bisnis.com, JAKARTA — Bencana Sumatra memicu semakin banyak pihak yang menyoroti dampak masifnya perkebunan sawit di Indonesia terhadap berkurangnya area tutupan hutan. Hal itu tidak terkecuali dari otoritas pajak.
Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dinilai berkaitan dengan masifnya penggundulan hutan di Sumatra. Kondisi tersebut disebut kian diperburuk oleh fenomena siklon tropis Sinyar yang terjadi dalam periode yang sama.
Dalam diskusi publik bertajuk “Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba” yang digelar Kamis (11/12/2025), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyinggung peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menindak pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan. Satgas tersebut dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
Bimo, yang juga tergabung dalam Satgas PKH, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan dari sisi hulu hingga hilir. Di sektor hulu, perusahaan industri ekstraktif, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan, menjadi sasaran apabila ditemukan memiliki perizinan yang tidak sesuai, meskipun aktivitas usaha telah terlanjur berlangsung di kawasan hutan.
“Bahkan ada beberapa kawasan hutan lindung taman nasional yang majority areanya itu digunakan untuk di-exploit untuk perkebunan sawit, untuk tambang dan lain-lain. Tesso Nilo itu perkebunan sawitnya menutupi 80 persen area Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Itu sangat menyedihkan sekali,” ujar Bimo dalam forum yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdiklat Pajak, dikutip Minggu (14/12/2025).
Menurut Bimo, praktik tersebut berkontribusi terhadap dampak lingkungan yang kini dirasakan masyarakat, seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. Kerusakan ekosistem akibat alih fungsi kawasan hutan dinilai meningkatkan kerentanan bencana hidrometeorologi.
Baca Juga
- IPO Superbank (SUPA): Mansek dan Trimegah 'Supir' Utama, Penjatahan Gunakan POJK Lama
- Arus Modal Asing Keluar dari RI Rp130 Miliar pada Pekan Kedua Desember 2025
- Puluhan BPR di Jawa Tengah Kesulitan Penuhi Aturan Modal
Selain di hulu, dugaan ketidakpatuhan juga ditemukan di sisi hilir. Otoritas pajak mengungkap masih maraknya praktik penyelundupan, salah satunya melalui modus underinvoicing, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk menghindari bea masuk, pajak, dan pungutan lain.
Salah satu temuan besar yang diungkap Direktorat Jenderal Pajak adalah dugaan penghindaran bea keluar ekspor sawit dengan melaporkannya sebagai limbah crude palm oil (CPO) atau fatty acid methyl ester (FAME). Melalui skema base erosion and profit shifting (BEPS), sebanyak 87 kontainer CPO dikirim ke luar negeri, tetapi dilaporkan sebagai FAME sehingga dibebaskan dari bea keluar.
“Kalau tadi di sisi hulu serious non-compliance activity-nya mengambil hutan yang tidak seharusnya dimanfaatkan untuk perkebunan atau pertambangan, di sisi hilir masih terdapat banyak sekali penyelundupan. Penyelundupan yang mungkin dilegalisasi karena sistem,” kata Bimo.



