Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Minggu, 14 Desember 2025 hari ini. Informasi tersebut disampaikan melalui laman akun resmi X TMC Polda Metro Jaya.
Layanan SIM Keliling tersedia di dua wilayah, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat sejak pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Di Jakarta Timur, layanan berlokasi di Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit. Sementara di Jakarta Barat, layanan dibuka di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan ini diminta untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum mendatangi lokasi. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang, surat keterangan kesehatan, serta bukti lulus tes psikologi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, khusus untuk golongan SIM A dan SIM C.
Adapun bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru melalui Satpas yang telah ditentukan kepolisian.
Terkait biaya, perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan tertib serta memastikan kelengkapan dokumen guna memperlancar proses perpanjangan SIM.
Editor: Redaktur TVRINews



