Respons Keras Nikita Mirzani saat Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun, KECEWA!

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Vonis Nikita Mirzani malah lebih berat saat mengajukan banding dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Hukuman vonis yang diperberat jadi 6 tahun berujung pada kekecewaan besar.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman pidana yang harus dijalani Nikita dari empat tahun menjadi enam tahun penjara, sekaligus menyatakan ia terbukti bersalah atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Daftar Publik Figur Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera, Ferry Irwandi hingga Nikita Willy

Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa 9 Desember 2025, yang secara resmi membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya.

PN Jaksel pada 28 Oktober 2025 hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Terciduk Live Shopping TikTok di Penjara, Ditjen PAS Buka Suara

TPPU Terbukti, Hukuman Naik Dua Tahun

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pengancaman melalui media elektronik, sekaligus terbukti terlibat dalam TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Penemuan unsur TPPU inilah yang menjadi kunci pemberatan hukuman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Nikita dengan pasal berlapis, termasuk TPPU, terkait aliran dana yang didapatkan dari dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.

"Pertimbangan putusan itu dikatakan terbukti TPPU-nya. Nah maka dibilang (oleh Nikita), 'TPPU dari mana?'. Ini TPPU tidak ada proses rangkaian mencuci uangnya di mana?" ungkap Usman tim Kuasa Hukum Nikita, Minggu Minggu 14 Desember 2025.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Dianggap Lebih Ringan, JPU Ajukan Banding!

"Ya Niki kecewa, wajar lah dia kecewa, dia tidak pernah melakukannya tapi malah disebut melakukan TPPU. Kasihan dia kalau disebut TPPU," tegas Usman.

Kuasa hukum menambahkan bahwa kliennya merasa menjadi korban kriminalisasi dan menilai adanya ketidakadilan dalam proses hukum, terutama terkait pembuktian TPPU.

Dengan vonis yang diperberat dan terbuktinya TPPU, Nikita Mirzani kini memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Jangan Senang Dulu Nikita, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Pemerasan!

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Daftar 10 Kementerian dan Lembaga Penerima Anggaran Terbesar di APBN 2026
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
SEA Games 2025: Menpora Berikan Suntikkan Semangat untuk Pesilat Indonesia
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
RI Punya Cadangan Pasir Silika Melimpah, Kemenperin Luncurkan Peta Jalan Hilirisasi
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Bakti LSM Penjara 1 Sambangi 27 Titik Ibadah
• 48 menit lalukumparan.com
thumb
Bos YouTube Tiba-Tiba Melarang Anak Main HP, Ada Apa?
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.