JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama membuka peluang perluasan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) ke mancanegara, terutama pencatatan nikah bagi Warga Negara Indonesia (WNI), seiring penguatan peran KUA sebagai layanan publik.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, saat ini sejumlah layanan KUA, khususnya pencatatan nikah, sudah dapat diakses WNI di luar negeri melalui perwakilan RI.
“Petugasnya memang bukan para penghulu kita, namun pejabat diplomatik pada Kedutaan dan Konsulat Jenderal telah ditetapkan sebagai Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri,” kata Abu Rokhmad, dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (14/12/2025).
Baca Juga: Mau Buat Kartu Nikah Digital? Ini Syarat dan Panduan Resminya
Ia menyebut, Kemenag membuka peluang penugasan petugas KUA di berbagai negara, jika Atase Agama dibentuk di perwakilan RI. Terutama, di negara dengan jumlah WNI besar seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Mesir.
Abu Rokhmad menjelaskan, KUA kini mengemban delapan fungsi utama dan diharapkan menjadi pintu depan seluruh layanan Bimas Islam di tingkat kecamatan.
Oleh karena itu, penguatan fungsi KUA memerlukan sinergi lintas direktorat serta dukungan sumber daya manusia dan sarana prasarana.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- kantor urusan agama
- kua luar negeri
- nikah kua
- pencatatan nikah luar negeri
- atase agama
- kementerian agama

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5420958/original/092117100_1763832229-1000098651.jpg)



