MANADO - Penjualan pakaian bekas di sejumlah tempat perbelanjaan di kota Manado terus mengalami peningkatan jelang momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pedagang Pakaian bekas di area Pasar 45, Kota Manado, menyebut peningkatan penjualan sudah terjadi sejak memasuki pekan pertama bulan Desember 2025.
“Mungkin baru sekitar 50 persen (peningkatan) dari penjualan hari biasanya. Tapi kalau sudah masuk akhir pekan dan sekitar tanggal 20 Desember, biasanya lebih ramai lagi,” ungkap Ramli.
Terkait adanya pelarangan berjualan baju bekas oleh pemerintah, Ramli mengaku kurang memahami. Kendati begitu ia meminta jika rencana tersebut tidak dilaksanakan ketika momentum ramai pembeli seperti menjelang Nataru.
“Kalau boleh jangan sekarang, kan ini waktu ramainya begitu. Kasihan masih banyak bal-bal kami juga belum laku, nanti jadi rugi kita,” kata dia.
Sementara itu, meski melarang penjualan pakaian bekas, pihak Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menegaskan penindakan hanya dilakukan terhadap upaya meloloskan barang di pintu masuk.
Hanya saja, Pelaksana Tugas Bidang Kepabeanan dan Cukai, Slamet Pramono, juga meminta para pedagang pakaian bekas untuk memahami alasan dari penegakan aturan tersebut.
“Kalau yang sudah ada di pasar kita tidak bisa melakukan penindakan. Tetapi kita tetap memerangi praktik impor pakaian bekas,” ungkap Slamet.
“Ini semata-mata untuk memastikan pelaku industri pakaian dalam negeri, terutama UMKM tetap berputar usahanya,” kata Slamet menjelaskan.



