X Resmi Bayar Denda Konten Pornografi ke Pemerintah Indonesia

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Platform media sosial X menuntaskan pembayaran denda administratif sejumlah hampir Rp80 juta atas keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi ke pemerintah Indonesia.

Denda administratif itu dibayarkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan komunikasi intensif.

Baca Juga :
Kebijakan Baru demi Hapus Stigma Terhadap Penyandang Disabilitas
Imigrasi Tarik Sementara Paspor Bonnie Blue, Bakal Dideportasi

Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, Minggu, 14 Desember 2025.

Ia pun menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif.

Langkah ini, lanjut Alexander Sabar, sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.

Seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Alexander Sabar.

Ia juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini dan mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kemkomdigi secara resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada platform jejaring sosial X karena tidak membayar denda atas kelalaiannya menangani temuan konten pornografi, yang sudah dilayangkan sejak 12 September 2025.

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung kepada kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga :
Bukan Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Pelanggaran Lalu Lintas dan Ketertiban Umum
Bonnie Blue Tak Terbukti Bikin Film Porno di Bali, tapi Gunakan Visa Wisata Buat Bekerja
Bukan Bikin Film Porno, Bonnie Blue yang Ditangkap Polisi Bali Dilepas

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kala Oma dan Opa Antre Bikin Kartu Layanan Gratis di CFD demi Irit Ongkos
• 14 jam laludetik.com
thumb
Pundit Vietnam Bongkar Fakta di Balik Hancurnya Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Kenali Arti Rambu Bencana: Panduan Wajib Tak Panik Saat Musibah Datang
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Wizards of the Coast Rilis Trailer Baru The Rise of Jun Aslan untuk Exodus
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Kawasan Bundaran HI Bersolek Jelang Natal dan Tahun Baru
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.