Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang terbakar akibat bentrokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025, berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait untuk mencari solusi atas kerugian yang dialami para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akibat peristiwa tersebut.
“Lahannya milik Pemprov. Pemprov akan duduk bersama dengan pihak-pihak terkait,” kata Pramono kepada wartawan, Minggu, 14 Desember 2025.
Pemprov Kaji Dampak bagi Pedagang
Pramono mengaku telah meminta dinas terkait yang membidangi UMKM untuk mempelajari kondisi di lapangan, termasuk dampak kerugian yang dialami para pedagang akibat lapak mereka terbakar.
Namun demikian, ia menyampaikan tindak lanjut dari Pemprov DKI masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
Menurut Pramono, penanganan lanjutan kasus Kalibata perlu menunggu keputusan resmi dari kepolisian, mengingat peristiwa tersebut juga menimbulkan korban jiwa.
“Untuk Kalibata, saya masih menunggu keputusan resmi dari Polri,” ujarnya.
Dua Orang Tewas dalam Insiden Kalibata
Diberitakan sebelumnya, dua orang yang berprofesi sebagai mata elang (debt collector) tewas setelah dikeroyok sekelompok orang tak dikenal di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Peristiwa tersebut terjadi usai kedua korban menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri berinisial JLA, RJW, IAB, IAM, BN, dan AN.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Desember.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Editor: Redaktur TVRINews




