Lapak Kalibata Dibakar, Gubernur DKI: Kami Akan Cari Solusinya

tvrinews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang terbakar akibat bentrokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025, berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pramono menegaskan, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait untuk mencari solusi atas kerugian yang dialami para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akibat peristiwa tersebut.

“Lahannya milik Pemprov. Pemprov akan duduk bersama dengan pihak-pihak terkait,” kata Pramono kepada wartawan, Minggu, 14 Desember 2025.

Pemprov Kaji Dampak bagi Pedagang

Pramono mengaku telah meminta dinas terkait yang membidangi UMKM untuk mempelajari kondisi di lapangan, termasuk dampak kerugian yang dialami para pedagang akibat lapak mereka terbakar.

Namun demikian, ia menyampaikan tindak lanjut dari Pemprov DKI masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

Menurut Pramono, penanganan lanjutan kasus Kalibata perlu menunggu keputusan resmi dari kepolisian, mengingat peristiwa tersebut juga menimbulkan korban jiwa.

“Untuk Kalibata, saya masih menunggu keputusan resmi dari Polri,” ujarnya.

Dua Orang Tewas dalam Insiden Kalibata

Diberitakan sebelumnya, dua orang yang berprofesi sebagai mata elang (debt collector) tewas setelah dikeroyok sekelompok orang tak dikenal di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Peristiwa tersebut terjadi usai kedua korban menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri berinisial JLA, RJW, IAB, IAM, BN, dan AN.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Desember.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pramono Buka JEKATE Running Series 2025, Diikuti 4 Ribu Pelari
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Kericuhan Jumpa Fans Messi di India, Penyelenggara Diamankan Polisi
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Mengenal Rodrigo Bassani, Playmaker Liga Korea yang Digosipkan Masuk Radar Persija Jakarta untuk Gantikan Gustavo Franca
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Habiburokhman: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan Putusan MK
• 3 jam laludisway.id
thumb
Kata Denny Sumargo soal Bukti CCTV yang Diperlihatkan Wardatina Mawa
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.