Komisi III DPR RI Nilai Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

tvrinews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian menuai beragam tanggapan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan aturan tersebut konstitusional dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Habiburokhman menjelaskan, Putusan MK tidak melarang secara mutlak penugasan anggota Polri di luar struktur Polri. MK hanya membatalkan frasa tertentu dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni frasa yang membuka penugasan tanpa dasar perintah Kapolri.

“Frasa mengenai jabatan yang memiliki keterkaitan dengan kepolisian tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya, penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga masih dimungkinkan sepanjang relevan dengan fungsi kepolisian,” ujar Habiburokhman dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Minggu, 14 Desember 2025.

Tak hanya itu, ia juga menuturkan bahwa rujukan utama dalam menilai sah atau tidaknya penugasan tersebut adalah Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan peran Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Selama penugasan itu berada dalam kerangka tugas konstitusional Polri, maka tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK,” katanya.

Habiburokhman menilai Perpol 10/2025 justru memberikan kepastian hukum agar penugasan anggota Polri di luar struktur institusi berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan penafsiran yang beragam.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri. Peraturan yang diteken pada 9 Desember 2025 itu mengatur penugasan di kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional, baik pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, dengan syarat memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan instansi terkait.

Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan pakar hukum tata negara Mahfud MD yang menilai jika Perpol 10/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Mahfud menekankan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri mengatur anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu berhenti atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan tersebut, menurutnya, telah diperkuat melalui Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

Selain itu, Mahfud menyoroti UU ASN yang mensyaratkan penempatan TNI atau Polri di jabatan sipil harus mengacu pada undang-undang induk masing-masing institusi. 

Ia menilai, berbeda dengan UU TNI yang mengatur jabatan tertentu di luar institusi, UU Polri tidak secara eksplisit mengatur daftar jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri aktif.

“Kalau memang diperlukan, pengaturan tersebut seharusnya dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan Kapolri,” ujar Mahfud melalui kanal media sosialnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa status Polri sebagai aparatur sipil otomatis membuka ruang menduduki seluruh jabatan sipil. Menurutnya, setiap profesi tetap memiliki batasan kewenangan dan kompetensi.

“Dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya. Semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya,” katanya.

Mahfud menegaskan pandangan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai akademisi hukum tata negara, bukan sebagai bagian dari lembaga atau komisi tertentu.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gempa Magnitudo 5 Guncang Boven Digoel Papua Selatan
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Menteri Ekraf:  UMKM perkuat fondasi ekonomi nasional
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Tahan 2 Orang Buntut Penembakan Maut di Pantai Bondi Sydney
• 6 jam laludetik.com
thumb
5 Manfaat Gaya Hidup Minimalis untuk Kesehatan Mental
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kemenag Buka Opsi Belajar Daring bagi Madrasah dan Ponpes Terdampak Banjir
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.