Jakarta, tvOnenews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyesuaian aturan perdagangan saham dengan menerapkan kebijakan Non-Cancellation Period pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan mulai 15 Desember 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat proses pembentukan harga saham agar lebih transparan, akurat, dan bebas dari praktik manipulatif.
Non-Cancellation Period merupakan periode khusus di mana order beli dan jual yang telah masuk ke sistem tidak dapat diubah maupun dibatalkan. Kebijakan ini berlaku pada menit-menit krusial menjelang proses pencocokan transaksi atau matching. Meski order tidak bisa ditarik kembali, investor tetap diperbolehkan memasukkan pesanan baru selama periode tersebut.Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra, menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan pada waktu-waktu yang dinilai paling rawan memengaruhi pembentukan harga indikatif. Pada sesi pre-opening, Non-Cancellation Period dimulai pukul 08.56 WIB, sedangkan pada sesi pre-closing berlaku mulai 15.56 WIB.
“Setelah proses matching selesai, order yang belum tereksekusi kembali dapat dibatalkan seperti biasa. Jadi pembatasan ini hanya berlaku sesaat sebelum matching,” ujar Firza dalam paparan edukasi kepada wartawan, Ahad (14/12/2025).
Penerapan kebijakan ini tidak lepas dari hasil evaluasi BEI terhadap pola transaksi investor. Berdasarkan data historis periode Januari hingga Agustus 2025, terjadi peningkatan signifikan pembatalan order pada menit-menit akhir sesi pre-opening dan pre-closing. Lonjakan pembatalan tersebut beriringan dengan meningkatnya penggunaan market order di pasar saham.
Firza mengungkapkan, pada sesi pre-opening lonjakan pembatalan order mulai terlihat pada menit ke-57 atau sekitar pukul 08.57 WIB. Sementara pada sesi pre-closing, pola serupa muncul sejak menit ke-56 atau sekitar pukul 15.56 WIB. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu validitas harga indikatif yang terbentuk menjelang matching.
“Jika order bisa dengan mudah ditarik di detik-detik terakhir, maka harga indikatif bisa menjadi tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya,” jelas Firza.
Selain bertujuan memperbaiki kualitas price discovery, kebijakan Non-Cancellation Period juga diarahkan untuk menekan potensi spoofing, yakni praktik memasukkan order besar guna menggeser harga, lalu membatalkannya sebelum transaksi terjadi. Praktik ini kerap memicu distorsi harga dan merugikan investor lain.




