LPSK Puji Ketegasan Oditur Tuntut Terdakwa Kasus Prada Lucky Bayar Restitusi: Berpihak Pada Korban

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Oditur Militer III-14 Kupang juga menuntut para terdakwa penganiayaan Prada Lucky membayar restitusi. Hal itud disampaikan dalam sidang tuntutan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (11/12), salah satu berkas perkara Oditur menyatakan restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

Advertisement

BACA JUGA: Ammar Zoni Ajukan JC, LPSK: Harus Bisa Bongkar Jaringan Besar di Atasnya

Menurut perhitungan LPSK, nilai ganti rugi untuk korban Prada Lucky dan atau keluarganya, mencapai total sebesar Rp1.650.379.008 (satu miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menjelaskan, nilai itu dihitung dari proyeksi gaji sampai usia pensiun dan kebutuhan hidup sampai dengan rata-rata umur harapan hidup di NTT. Menurut dia, restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa yang mencapai 22 orang. Permohonan restitusi tersebut tertuang dalam 3 berkas yang terpisah, yaitu untuk Terdakwa perkara nomor: 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi tuntutan tersebut dan menilai langkah Oditur Militer mencerminkan keberpihakan kepada keluarga korban, yakni hak restitusi, khususnya di lingkungan Peradilan Militer. Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," ungkap Antonius, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (14/12/2025).

Antonius menambahkan, keputusan hakim dalam perkara ini nantinya dapat juga mencontoh putusan Kasasi No. 213/K/Mil/2025 bulan September 2025. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa "perkara penembakan Bos Rental Mobil" membayar restitusi sejumlah ratusan juta rupiah untuk korban.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buana Lintas Lautan (BULL) Beberkan Empat Strategi Transformasi Bisnis
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Diduga dari Kios Plastik
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Usai Tinjau Lokasi Bencana, Prabowo Kumpulkan Para Menteri di Hambalang
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Pilkada Oleh DPRD Dinilai Hanya Memperdalam Masalah Demokrasi
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Top 3 SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-22 Kena Kritik Media Vietnam, Indra Sjafri Tanggung Jawab, hingga Timnas Voli Pantai Indonesia Pertahankan rekor
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.