Grid.ID - Sekolah di Brebes ketahuan pakai dana BOS untuk beli tiket konser Dewa 19. Pemkab sampai turun tangan lakukan ini.
Viral di media sosial bukti kwitansi yang menunjukkan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli tiket Konser Naragigs 2025 dengan bintang tamu Dewa 19 di Stadion Karangbirahi Brebes pada Sabtu (13/12/2025).
Sekolah pakai dana BOS untuk beli tiket konser Dewa 19. Pemkab Brebes sampai turun tangan lakukan ini.
Sejumlah guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, menyampaikan keberatan terkait adanya arahan untuk membeli tiket konser dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Arahan tersebut disebut beredar melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Wanasari.
Nominal iuran yang diminta dari tiap sekolah bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp600.000. Berdasarkan informasi yang diperoleh, puluhan SD Negeri di wilayah Wanasari dikabarkan sudah menyetorkan dana tersebut.
Informasi itu pun dengan cepat menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Tanpa Bukti Kuitansi
Kabar ini pertama kali mencuat melalui sejumlah grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah di Kabupaten Brebes.
"Guru ASN diminta untuk beli tiket konser menggunakan dana BOS tapi tidak dapat kuitansi."
"Masing-masing sekolah ada yang Rp300 ribu, Rp450 ribu, ada juga yang Rp600 ribu," ujar seorang guru SD Negeri, dikutip dari TribunJatim.com.
Para guru menyayangkan kebijakan tersebut karena dana BOS SD disebut sangat terbatas dan kerap diminta untuk iuran lain yang tidak berkaitan kebutuhan sekolah.
"Kasihan juga karena dana BOS SD dapatnya sedikit tapi sering dimintai iuran ini dan itu," keluhnya.
Tidak Bersifat Wajib
Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, menegaskan bahwa pembelian tiket konser tidak bersifat wajib dan dilakukan secara sukarela. Ia mengakui memang ada sejumlah sekolah yang membeli tiket dengan nominal antara Rp300.000 hingga Rp600.000, sementara harga satu tiket ditetapkan sebesar Rp130.000.
"Satu tiket Rp130 ribu. Ada yang sudah bayar, ada yang belum."
"Yang sudah itu masih sebagian."
"Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri, sebagian sudah bayar," kata Muslim.
Muslim menegaskan, guru yang memiliki dana dipersilakan membeli, namun sekolah tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS.
"Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya."
"Siapa yang mau membeli monggo. Tidak ada paksaan," ujarnya.
Pemkab Brebes Beri Penjelasan
Pemerintah Kabupaten Brebes memberikan klarifikasi terkait kabar SD Negeri di Kecamatan Wanasari yang disebut diminta membeli tiket konser musik seharga Rp130.000 per lembar. Informasi yang beredar bahkan menyebutkan bahwa pembelian tiket tersebut diarahkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing sekolah.
Namun, tudingan itu dibantah Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim. Ia menegaskan bahwa pesan yang disampaikan hanyalah sebatas pemberitahuan bagi siapa saja yang berminat menonton konser Dewa 19 dengan harga tiket Rp130.000, bukan sebuah imbauan, terlebih paksaan.
Seiring isu tersebut viral, Pemkab Brebes langsung bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes mengakui adanya beberapa sekolah yang sempat membeli tiket konser menggunakan dana BOS.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes, Aditya Perdana, menyampaikan bahwa sejumlah sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan telah mulai mengembalikan dana BOS yang sebelumnya digunakan untuk pembelian tiket.
"Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan," kata Aditya seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada guru SD Negeri untuk membeli tiket konser, apalagi dengan memanfaatkan dana BOS. Ia menekankan bahwa penggunaan anggaran BOS untuk keperluan tersebut dilarang dan dana yang terlanjur dipakai harus dikembalikan disertai bukti pengembalian.
"Dilarang menggunakan anggaran BOS. Uang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian," kata Sutaryono.
Dia menegaskan, jika ada guru yang ingin menonton konser, pembelian tiket harus menggunakan dana pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan lembaga sekolah.
"Dilarang beli tiket menggunakan anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain."
"Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS," kata Taryono. (*)
Artikel Asli




