Liputan6.com, Jakarta - Kementerian melalui dengan Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali melaksanakan penyegelan terhadap 3 Subjek Hukum yang diduga sudah melanggar tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan, ada 3 Subjek Hukum yaitu, PHAT (PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS).
Tim Gakkum Kehutanan juga tetap melakukan verifikasi lapangan dan juga olah TKP, dan menemukan adanya papan peringatan Satgas PKH di bebeapa lokasi Korporasi yaitu, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/PT.NSHE, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/NSHE.
Advertisement
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) www.kehutanan.go.id, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas.
"Mereka yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M)," ujar Menhut Raja Julu, Minggu (14/12/2025).
Berdasarkan hasil temuan ada dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana pemanen atau pemungutan hasil hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan pejabat yang berwenang, seperti yang dituliskan pada Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Nomor 1999, tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda yang dikenakan sebanyak 3,5M, berdasarkan Pasal 78 ayat 6.




