Anggota DPR Rajiv Minta Evaluasi Total Izin Wisata-Tambang di Bandung Raya

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan wisata, pertambangan, serta alih fungsi lahan di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat. Rajiv menilai persoalan lingkungan di wilayah tersebut bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan akumulasi kebijakan perizinan yang tidak disiplin secara ekologis.

"Evaluasi total diperlukan agar tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan fungsi ekologis kawasan," kata Rajiv, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).

Rajiv menyoroti masifnya alih fungsi lahan di Bandung Raya yang telah menggeser peran lahan pertanian dan kawasan hijau menjadi ruang terbangun. Secara ilmiah, perubahan ini disebutnya berdampak pada menurunnya kapasitas infiltrasi air dan meningkatnya limpasan permukaan.

"Dalam jangka panjang, wilayah ini akan menghadapi paradoks ekologis. Kerusakan lingkungan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada kawasan hilir, mulai dari banjir, longsor hingga krisis air bersih," jelasnya.

Baca juga: Rajiv Minta Kemenhut Gandeng Polri Jaga Taman Nasional & Kawasan Hutan RI

Menurut Rajiv, pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga masih lemah. Ia mengatakan masih banyak izin yang terbit tanpa kajian lingkungan yang komprehensif.

"AMDAL yang hanya bersifat administratif tanpa pengawasan implementasi di lapangan," tambahnya.

Rajiv mendorong kementerian dan lembaga terkait melakukan sinkronisasi data perizinan. Sinkronisasi tersebut mencakup izin pariwisata berbasis alam, kegiatan pertambangan, serta perubahan peruntukan lahan yang berpotensi melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kawasan lindung.

"Pembangunan boleh berjalan, tetapi harus sejalan dengan kemampuan alam dan tata ruang yang telah ditetapkan. Pembangunan yang kuat adalah pembangunan yang berpijak pada keberlanjutan," ujarnya.

Baca juga: Legislator Puji Polda Jabar Tangkap Perusak Kebun Teh Pangalengan: Supaya Jera

Lebih lanjut, Rajiv juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan prinsip pencegahan dan kehati-hatian.

"Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen," tegasnya.

Dalam konteks pembangunan nasional, Rajiv menegaskan penguatan tata kelola sumber daya alam menjadi bagian penting dari visi Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kedaulatan lingkungan dan ketahanan wilayah.

"Pembangunan harus berpijak pada kehati-hatian. Ketika ruang sudah rusak, biaya pemulihannya jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi sesaat," pungkasnya.

Tonton juga video "Korban dan Pelaku Tambang Emas Ilegal Mandalika Berasal dari Luar Daerah"




(akn/ega)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPB Percepat Distribusi Logistik Banjir dan Longsor di Sumut, Infrastruktur Mulai Pulih
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
FOMO Informasi: Ketakutan Tertinggal yang Tak Disadari
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
3 Orang yang Sempat Diperiksa Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Berstatus Saksi
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Bung Binder: Siapa Bertanggung Jawab atas Penampilan Buruk Timnas U-22?
• 13 jam laludisway.id
thumb
Terminal Cicaheum Mau Diubah Jadi Depo BRT, Warga Pasang Badan
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.