Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan jadwal batas waktu pelunasan tahap pertama biaya perjalanan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2026 Masehi berada di akhir Desember. Pelunasan tahap pertama ini ditujukan bagi jemaah haji reguler dan khusus.
Kemenhaj menegaskan, pelunasan biaya perjalanan haji harus segera diselesaikan oleh jemaah haji reguler dan khusus yang berangkat pada 2026.
"Bagi yang akan berangkat tahun ini (2026) segera melakukan pelunasan," demikian pengumuman Kemenhaj dikutip dari akun resmi Instagram @kemenhaj.ri, Minggu (14/12/2025).



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443575/original/009477700_1765700471-ciro_alves.jpeg)