Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkapkan bos wedding organizer Ayu Puspita menggunakan uang dari calon kliennya untuk berbagai kebutuhan pribadi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan bahwa uang hasil menipu digunakan guna bepergian ke negeri, mencicil rumah, dan kepentingan pribadi lainnya.
"Motifnya adalah motif ekonomi. Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya," kata Iman kepada jurnalis, dikutip Minggu (14/12/2025).
Iman menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, begitupun aset-aset yang dilarikan ke tempat lain. Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami informasi dari para pihak yang dimintai keterangan.
Iman menjelaskan banyaknya klien yang tertipu karena Ayu menawarkan paket murah dengan berbagai fasilitas yang menggiurkan seperti paket liburan ke Bali bagi pasutri.
Kejadian itu berlangsung sejak tahun 2016. Pada 2024, usahanya ditingkatkan menjadi badan hukum. Ayu, kata Iman meminta pada kliennya untuk membayar uang muka sehingga kerugian bagi korban ada yang Rp40 juta sampai Rp60 juta.
Baca Juga
- Polda Metro Buka Posko Pengaduan usai Ambil Alih Kasus Bos WO Ayu Puspita
- Fakta Penipuan WO Ayu Puspita: 87 Korban, Penggerebekan, dan Proses Hukum
- Polisi Tetapkan Tersangka Bos WO Ayu Puspita Cs Kasus Penggelapan dan Penipuan
"Kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban ini melunasi sebelum waktunya. Maka akan memperoleh keuntungan-keuntungan lain. Sehingga itulah yang membuat para korban tertarik" ujar Iman.
Iman menuturkan bahwa Ayu menerapkan skema gali lubang tutup lubang yang mengakibatkan kerugian besar sehingga Ayu tidak bisa memenuhi kebutuhan kliennya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan masih terus mendalami informasi untuk melengkapi konstruksi perkara.
Mereka adalah Ayu Puspita, Dimas, Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina. Mereka juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Selain pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana ancaman pidana 4 tahun penjara, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing asset yang bersangkutan," tandas Budi.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443205/original/091663700_1765631683-InShot_20251213_201310588.jpg)
