JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Ketiga tersangka tersebut berinisial CFH, HR, dan SMS yang merupakan pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
BACA JUGA:Pramono Sesalkan Perizinan Pembangunan Gereja di Jakarta Sampai 35 Tahun: Harus Diperbaiki!
BACA JUGA:Hidayat Nur Wahid Desak BGN Evaluasi Pengantaran MBG Imbas Mobil SPPG Tabrak Siswa SD
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa selain penetapan tersangka, KPK juga telah mencekal ketiga tersangka baru ke luar negeri.
"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang kemudian juga telah dilakukan cegah keluar negeri atau cekal," kata Budi, dikutip Minggu 14 Desember 2025.
Budi menjelaskan, penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan penelusuran aliran dana serta peran masing masing tersangka dalam dugaan tindak pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, baik melalui permintaan keterangan kepada para tersangka maupun saksi-saksi lainnya, penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Soal Wawalkot Bandung Jadi Tersangka Korupsi: Kita Hormati Proses Hukum
Selain aliran dana, KPK juga mendalami praktik pemerasan tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang berperan aktif.
“Termasuk juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pemerasan tersebut, itu dari pihak siapa saja. Oleh karena itu, dalam pengembangan penyidikan ini. KPK kemudian menetapkan ketiga tersangka baru tersebut,” pungkas Budi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) terlibat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Noel disebut mengetahui praktik pemerasan, dan tidak melarang.
"Peran IEG adalah dia tahu (ada pemerasan), dan membiarkan, bahkan kemudian meminta (jatah)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
BACA JUGA:Update Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker, KPK Periksa 3 Saksi
- 1
- 2
- »



